Bukan kita tidak boleh membangun sebuah permukiman, tapi, terkadang kita lupa telah memperlakukan bumi ini dengan seenaknya saja
Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri.
Pengertian "kota" sebagaimana yang diterapkan di Indonesia mencakup pengertian "town" dan "city" dalam bahasa Inggris. Selain itu, terdapat pula kapitonim "Kota" yang merupakan satuan administrasi negara di bawah provinsi. Artikel ini membahas "kota" dalam pengertian umum (nama jenis, common name).
Kota dibedakan secara kontras dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum. Desa atau kampung didominasi oleh lahan terbuka bukan pemukiman.
Fungsi
Kota yang telah berkembang maju mempunyai peranan dan fungsi yang lebih luas lagi antara lain sebagai berikut :
- Sebagai pusat produksi (production centre).
- Sebagai pusat perdagangan (centre of trade and commerce).
- Sebagai pusat pemerintahan (political capital).
- Sebagai pusat kebudayaan (culture centre).
- Sebagai penopang Kota Pusat.
0 komentar:
Posting Komentar